Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Apakah Orang Sedang Puasa Berkumur Dan Istinsyaq Ketika Wudhu?
Selasa, 1 Juli 2014

 

Fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin Baz

 

Soal:
Bolehkah istinsyaq (memasukan air ke hidung) dan berkumur-kumur ketika wudhu di tengah hari bulan Ramadhan bagi orang yang berpuasa?

Jawab:

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله وصلى الله وسلم على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن اهتدى بهداه، أما بعد

Terdapat hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda:

وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماً

sungguh-sungguhlah dalam istinsyaq kecuali ketika engkau sedang puasa

Beliau memerintahkan untuk meraup air, lalu bersabda: “sungguh-sungguhlah dalam istinsyaq kecuali ketika engkau sedang puasa“. Maka ini menunjukkan bahwa orang yang berpuasa itu tetap berkumur-kumur dan ber-istinsyaq. Namun tidak terlalu dalam karena khawatir masuknya air ke tenggorokannya. Adapun istinsyaq-nya, ini harus. Demikian juga kumur-kumur. Karena keduanya adalah kewajiban dalam wudhu bagi orang yang puasa ataupun yang tidak.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/58417

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Hadits Tentang Orang Munafik, Dalil Qurban Untuk Satu Keluarga, Hukum Baca Yasin Di Kuburan, Biografi Imam Syafi`i Lengkap


Artikel asli: https://muslim.or.id/22009-fatwa-ulama-apakah-orang-sedang-puasa-berkumur-dan-istinsyaq-ketika-wudhu.html